Welcome To My World Blog's.Enjoy it

Translate with your language

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Thursday 25 November 2010

Aku dan Indonesia-ku

Assalamualaikum Wr.Wb.

         Sebelum lebih jauh berbicara tentang warga negara dan negara kita harus memahami konsep dasar dari warga negara dan negara itu sendiri.Menurut saya,warga negara adalah sekelompok individu atau individu yang mendiami suatu wilayah (dalam konteks ini disebut negara) yang telah memiliki ikatan hukum dengan wilayah atau negara yang ditempatinya.
    Sedangkan negara adalah wilayah yang ditempati oleh sekelompok individu,dan juga harus mempunyai 4 unsur penting,yaitu :
1.Wilayah : Mempunyai daerah di dunia internasional,mempunyai perbatasan antara negara yang satu dengan yang lain ( Darat,laut,udara ).
2.Penduduk : Sekelompok individu termasuk WNI maupun asing yang mendiami negara tersebut.
3.Pemerintahan : Suatu lembaga yang berkuasa untuk merumuskan,mengesahkan,dan menjalankan hukum yang berlaku bagi semua penduduk.
4.Kedaulatan : Kewenangan yang tertinggi untuk membuat UU  dan melaksanakannya dengan semua cara termasuk cara kekerasan atau paksaan.
    Setelah kita mengetahui konsep dasar dari warga negara dan negara,baru kita dapat mengetahui dan menghormati kedudukan kita sebagai warga negara di negara kita indonesia serta memberikan sumbangsih agar negara yang kita tempati selama ini dapat disegani di wilayah asia tenggara bahkan dunia internasional.
    Menurut saya tema warga negara dan negara ini sangat bagus bagi masyarakat indonesia sendiri maupun asing yang menetap di indonesia yang belum memahami konsep dasar  sebenarnya dari dirinya sendiri sebagai warga negara dan negara sebagai wilayah yang ditempatinya selama ini agar terjadi sinergi antara warga negara dan negara ( Negara membuat hukum untuk semua WNI maupun asing,dan waraga negara dapat mematuhi dan melaksanakannya ).
Terima kasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb

No comments:

Post a Comment