Sedangkan negara adalah wilayah yang ditempati oleh sekelompok individu,dan juga harus mempunyai 4 unsur penting,yaitu :
1.Wilayah : Mempunyai daerah di dunia internasional,mempunyai perbatasan antara negara yang satu dengan yang lain ( Darat,laut,udara ).
2.Penduduk : Sekelompok individu termasuk WNI maupun asing yang mendiami negara tersebut.
3.Pemerintahan : Suatu lembaga yang berkuasa untuk merumuskan,mengesahkan,dan menjalankan hukum yang berlaku bagi semua penduduk.
4.Kedaulatan : Kewenangan yang tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya dengan semua cara termasuk cara kekerasan atau paksaan.
Setelah kita mengetahui konsep dasar dari warga negara dan negara,baru kita dapat mengetahui dan menghormati kedudukan kita sebagai warga negara di negara kita indonesia serta memberikan sumbangsih agar negara yang kita tempati selama ini dapat disegani di wilayah asia tenggara bahkan dunia internasional.
Menurut saya tema warga negara dan negara ini sangat bagus bagi masyarakat indonesia sendiri maupun asing yang menetap di indonesia yang belum memahami konsep dasar sebenarnya dari dirinya sendiri sebagai warga negara dan negara sebagai wilayah yang ditempatinya selama ini agar terjadi sinergi antara warga negara dan negara ( Negara membuat hukum untuk semua WNI maupun asing,dan waraga negara dapat mematuhi dan melaksanakannya ).
Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
No comments:
Post a Comment